Minggu, 12 April 2009

25 Sekolah Agama 25 Sekolah Agama Tersandung Penyimpangan Jasmas Rp36,5 Miliar

Minggu, 05 April 2009 15:01 WIB

BOJONEGORO--MI: Polres Bojonegoro, Jawa Timur, mengembangkan pengusutan kasus dugaan penyimpangan anggaran jaring aspirasi masyarakat 2008 atau Jasmas 2008 pada 25 sekolah agama yang tidak terdaftar di Departemen Agama (Depag) Bojonegoro.

Pekan depan, kami memanggil kalangan Depag untuk dimintai keterangan, kata Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Andi Sinjaya, Minggu (5/4). Dari hasil pengusutan polisi, katanya, anggaran Jasmas 2008 di Bojonegoro yang totalnya mencapai Rp36,5 miliar tersebut

Diduga, sebagian penyimpangan terjadi pada 25 sekolah agama yang tidak terdaftar di
Depag Bojonegoro. Padahal, kata Andi, dalam laporan pemanfaatan anggaran Jasmas 2008
tersebut, tercatat ada 25 sekolah agama yang mendapatkan bantuan anggaran Jasmas yang besarnya bervariasi mulai Rp15 juta hingga Rp100 juta.

Hasilnya ya tunggu setelah kalangan Depag dimintai keterangan, kata Andi. Dari laporan yang ada, modus penyaluran Jasmas adalah setiap anggota DPRD ada yang menyalurkan kepada satu atau dua sekolah agama itu.

Hanya, pengusutan kepada anggota DPRD yang menyalurkan Jasmas dan sekarang masih menjabat belum bisa dilakukan karena menunggu turunnya izin dari Gubernur Jawa Timur. Dalam pengusutan anggaran Jasmas 2008 tersebut, polisi memilah kasusnya dalam beberapa bidang, di antaranya bidang sekolah agama, infrastruktur jalan, dan kegiatan keagamaan.

Data dana Jasmas 2008 sebesar Rp36,5 miliar yang diperoleh ANTARA mencatat, penyalurannya dana itu dibagikan melalui anggota DPRD Rp700 juta, Wakil Ketua DPRD Rp1,1 miliar dan Ketua DPRD Rp1,3 miliar, dan anggota panitia anggaran DPRD Rp900 juta yang disalurkan kepada 3.640 lembaga di Bojonegoro.

Untuk proses pencairan anggaran tersebut, melalui Bakesbang dan Kessos sebesar Rp25.243.750.000,00 untuk 3.175 lembaga, Kantor Diknas Rp6.520.000.000,00 untuk 235 lembaga, dan Bagian Keuangan Rp4.736.250,00 untuk 230 lembaga.(Ant/OL-04)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar