Direktorat PTK-PNF pada tahun 2009 menyelenggarakan kegiatan pemberian bantuan
pendidikan bagi PTK-PNF di seluruh Indonesia yang sedang menempuh perkuliahan
Strata Satu (S1) atas biaya sendiri.
Tujuan pemberian bantuan pendidikan adalah:
a.Memotivasi PTK-PNF untuk menyelesaikan kuliahnya sehingga memiliki kualifikasi
pendidikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah RI
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
b.Meningkatkan kompetensi PTK-PNF sehingga memiliki kinerja yang optimal dalam
melaksanakan tugasnya.
c.Meningkatkan mutu layanan program pendidikan nonformal.
Pemberian bantuan pendidikan bersifat stimulan sebagai motivasi bagi PTK-PNF
yang sedang melanjutkan pendidikan jenjang S1 dan tidak mengikat untuk
kelanjutan pemberian bantuan pada tahun berikutnya.
Lebih lengkapnya dapat mendownload pedoman pemberian bantuan pendidikan. (ika)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar