Minggu, 24 Mei 2009

Ketua MPR: Sosialisasi Perlu Terus Dilakukan

BANDUNG, RABU - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hidayat Nur Wahid mengatakan, MPR akan melaksanakan apa pun isi Rancangan Undang-undang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang disahkan nantinya. Namun, sosialisasi UUD 1945 dipandang masih sangat perlu.
"Kalau pejabat tidak paham, rakyat tidak paham UUD, kalau Indonesia justru makin jauh dari konstitusi, siapa yang tanggung jawab? Undang-undang yang dibuat DPR saja disosialisasikan. Padahal, UU ini kan turunan dari UUD," ujar Hidayat di sela-sela acara sebuah seminar yang diselenggarakan Unit Kegiatan Dakwah Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia, Rabu (3/12).
Hidayat menanggapi polemik penghapusan wewenang sosialisasi UUD 1945 oleh MPR di dalam RUU Susduk yang kini disusun Panitia Kerja di DPR. Ia pun membantah, Pansus RUU Susduk itu telah disahkan. "Sehari-hari ini saya sudah konfrimasi ke Pak Nursanita Nasution (Wakil Ketua Pansus), yang memimpin sidang, ternyata belum ada kesepakatan. Rapat itu masih di-pending," ujarnya.
Menurutnya, jika ada kekurangan dalam hal sosialisasi, itu harus disempurnakan. "Kami pun malam ini melakukan evaluasi. Adanya kekurangan, kami sadari itu. Maka, harus diperbaiki. Seperti apa perbaikannya itu, kita lihat seminggu ke depan setelah hasil evaluasi itu," ungkapnya. Saat ini, setidaknya tersisa 53 kabupaten/kota yang belum dapat sosialisasi UUD 1945 langsung oleh MPR.
"Selain adanya perubahan akibat amandemen UUD 1945 beberapa kali, alasan lain masih perlunya sosialisasi konstitusi ini adalah masih banyaknya aduan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Artinya, UUD belum banyak dipahami dengan baik dan benar oleh berbagai pihak," ungkapnya. Meski demikian, ia berpandangan bahwa idealnya sosialisasi UUD 1945 ini ke depan tidak hanya dilakukan oleh MPR, tetapi juga oleh eksekutif atau pemerintah. *

Tidak ada komentar:

Posting Komentar